Friday, January 27, 2017

Ujian Nasional 2017 Tetap Akan Dilaksanakan

Sebagian besar masyarakat pendidikan patut bersyukur bahwa usulan moratorium ujian nasional yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, ditolak atau tidak setujui oleh sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, hari ini, Rabu tanggal 07 Desember 2016, tadi pagi. Ini artinya Ujian Nasional 2017 tetap akan digelar pada tahun ajaran 2016/2017 untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD/MI (dengan nama Ujian Sekolah), SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sederajat.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (7/12/2016) pagi. Sidang kabinet Paripurna Rabu pagi tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dimana salah satu yang menjadi pembahasan adalah evaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN).
Selanjutnya Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, menyampaikan bahwa usulan moratorium itu tidak disetujui, tapi disuruh kaji ulang. Wapres mengatakan, bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan dibutuhkan banyak upaya. Pelaksanaan ujian nasional menurut beliau, merupakan salah satu upaya guna mendorong tercapainya target kualitas pendidikan nasional.
Beliau menambahkan, bukan hanya Indonesia saja yang masih menerapkan sistem ujian nasional, melainkan juga negara-negara lain di Asia. Namun walaupun demikian, bukan berarti pelaksanaan ujian nasional tidak perlu dievaluasi. Evaluasi tetap diperlukan agar hasil yang telah dicapai lebih maksimal.
Di negara-negara ASEAN semuanya ujian, Di China, India, Korea melaksanakan UN dengan ketat. Tanpa UN semangat anak belajar berkurang. Jadi usulan tadi tak diterima tapi dikaji dalam lagi memperbaiki mutunya, demikian penandasan dari Wakil Presiden.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajukan usulan moratorium Ujian Nasional ke Presiden.
“Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres,” kata Muhadjir, Kamis (24/11/2016), di Jakarta, seperti dikutip Kompas.
Menurut dia, moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Sumber:
– Kompas
– Liputan 6

Selengkapnya baca http://edu.planetbiru.com/info.php?info_id=3

No comments:

Post a Comment