Sebagian
besar masyarakat pendidikan patut bersyukur bahwa usulan moratorium
ujian nasional yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir
Effendy, ditolak atau tidak setujui oleh sidang Kabinet Paripurna di
Kantor Presiden, hari ini, Rabu tanggal 07 Desember 2016, tadi pagi. Ini
artinya Ujian Nasional 2017 tetap akan digelar pada tahun ajaran
2016/2017 untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD/MI
(dengan nama Ujian Sekolah), SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sederajat.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang
kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (7/12/2016) pagi. Sidang
kabinet Paripurna Rabu pagi tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo
atau Jokowi dimana salah satu yang menjadi pembahasan adalah evaluasi
pelaksanaan ujian nasional (UN).
Selanjutnya Wakil Presiden Jusuf Kalla
di Istana Wapres, menyampaikan bahwa usulan moratorium itu tidak
disetujui, tapi disuruh kaji ulang. Wapres mengatakan, bahwa untuk
meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan
dibutuhkan banyak upaya. Pelaksanaan ujian nasional menurut beliau,
merupakan salah satu upaya guna mendorong tercapainya target kualitas
pendidikan nasional.
Beliau menambahkan, bukan hanya
Indonesia saja yang masih menerapkan sistem ujian nasional, melainkan
juga negara-negara lain di Asia. Namun walaupun demikian, bukan berarti
pelaksanaan ujian nasional tidak perlu dievaluasi. Evaluasi tetap
diperlukan agar hasil yang telah dicapai lebih maksimal.
Di negara-negara ASEAN semuanya ujian,
Di China, India, Korea melaksanakan UN dengan ketat. Tanpa UN semangat
anak belajar berkurang. Jadi usulan tadi tak diterima tapi dikaji dalam
lagi memperbaiki mutunya, demikian penandasan dari Wakil Presiden.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajukan usulan moratorium Ujian Nasional ke Presiden.
“Saya mengajukannya ke Presiden karena
nanti perlu ada inpres,” kata Muhadjir, Kamis (24/11/2016), di Jakarta,
seperti dikutip Kompas.
Menurut dia, moratorium UN dilakukan
untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah
diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan
prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas
guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan
Ujian Nasional (UN).
Sumber:– Kompas
– Liputan 6
Selengkapnya baca http://edu.planetbiru.com/info.php?info_id=3
No comments:
Post a Comment